Tegas, Kapolsek Gununghalu Larang Anak Buah Terlibat Politik Praktis

    Tegas, Kapolsek Gununghalu Larang Anak Buah Terlibat Politik Praktis
    Akp maman Maulana Ismail S.Pd

    GUNUNGHALU - BANDUNG BARAT - Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono S.H., S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Gununghalu Akp Maman Maulana Ismail S.Pd memberi arahan terkait disiplin Anggota Polri dalam penyelengaraan pemilu yang diatur dalam perkap Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 yakni Perkap Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Perkap Nomor 19 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Polri.

     

     

     “sederet Rangkaian kegiatan dalam Operasi Mantap Brata Lodaya tentunya kesiapan personil itu penting agar menjaga stamina dan kesehatan mengingat kondisi cuaca yang tidak menentu, selain itu agar personil menjaga

    dalam penyelengaraan Pemilu 2024,   laksanakan tugas dengan baik dan penuh rasa tanggung jawab, tidak melakukan hal hal yang merugikan diri sendiri dan institusi serta Monitoring perkembangan situasi baik di lingkungan masyarakat atau di media sosial’’ Ungkap Akp Maman saat memberikan sambutan dalam kegiatan ‘Jam Pimpinan’ di kantor Polsek gununghalu. Rabu (07/02/2024)

     

     

    Maman menambahkan “Seiring dengan berjalannya tahapan demi tahapan pada penyelenggaraan pemilu 2024, peningkatan eskalasi politik tentunya akan senantiasa mengiringi, untuk itu kepada Unit Intela dan Unit Binmas saya tekankan untuk lebih intens laksanakan kegiatan Penggalangan dan preemtif untuk menjaga setabilitias keamanan di wikayah Hukum Polsek Gununghalu”.

     

    Penulis: Suryadi

    kapolsek gununghalu gununghalu kapolres cimahi netralitas politik praktis
    SURYADI

    SURYADI

    Artikel Sebelumnya

    Pastikan Keamanan Logistik Pemilu, Kapolsek...

    Artikel Berikutnya

    Pasca Pencoblosan, Polsek Gununghalu Tingkatkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Polisi Ungkap Pabrik di Bandung Barat yang Produksi 1.260 Ton Pupuk Palsu
    Selama November 2024 Polda Jabar Tangani 20 Kasus TPPO

    Ikuti Kami